Ayat dan Terjemah
QS. Al-Hasyr [59] : 4
ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ شَاۤقُّوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۖ وَمَنْ يُّشَاۤقِّ اللّٰهَ فَاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
4. Hal yang demikian itu karena sesungguhnya mereka telah menentang Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang menentang Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
مَا قَطَعْتُمْ مِّنْ لِّيْنَةٍ اَوْ تَرَكْتُمُوْهَا قَاۤىِٕمَةً عَلٰٓى اُصُوْلِهَا فَبِاِذْنِ اللّٰهِ وَلِيُخْزِيَ الْفٰسِقِيْنَ
5. Apa yang kamu tebang di antara pohon kurma (milik Yahudi Bani Nadir) atau yang kamu biarkan berdiri di atas pokoknya, (itu terjadi) dengan izin Allah dan (juga) karena Dia hendak menghinakan orang-orang fasik.
وَمَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْهُمْ فَمَآ اَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَّلَا رِكَابٍ وَّلٰكِنَّ اللّٰهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهٗ عَلٰى مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
6. Dan harta rampasan fai’ (836) dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, kamu tidak memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
===836. Harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. Ghanimah ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. Pembagian fai’ seperti yang tersebut pada ayat 7. Sedang pembagian ghanimah tersebut pada ayat 41 surah Al-Anfal.
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
7. Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
لِلْفُقَرَاۤءِ الْمُهٰجِرِيْنَ الَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانًا وَّيَنْصُرُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الصّٰدِقُوْنَۚ
8. (Harta rampasan itu pula) untuk orang-orang fakir yang berhijrah(837), yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya dan (meninggalkan) harta bendanya demi mencari karunia dari Allah, keridaan(-Nya), serta (demi) menolong (agama) Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang benar.
===837. Kerabat Nabi, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan yang kesemuanya orang fakir dan berhijrah.
وَالَّذِيْنَ تَبَوَّءُو الدَّارَ وَالْاِيْمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ اِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ اُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌۗ وَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَۚ
9. Orang-orang (Ansar) yang telah menempati kota (Madinah) dan beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin) mencintai orang yang berhijrah ke (tempat) mereka. Mereka tidak mendapatkan keinginan di dalam hatinya terhadap apa yang diberikan (kepada Muhajirin). Mereka mengutamakan (Muhajirin) daripada dirinya sendiri meskipun mempunyai keperluan yang mendesak. Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran itulah orang-orang yang beruntung.
Tadabbur:
Ayat 4 meneruskan ayat sebelumnya terkait Yahudi Bani Nadhir. Allah mengazab mereka karena mereka menentang Allah dan Rasul-Nya. Ketetapan Allah ini berlaku untuk siapa saja yang menentang -Nya.
Ayat 5 dan 6 menjelaskan bahwa penghancuran kampung Bani Nadhir itu terjadi bukan karena kehebatan pasukan kaum Muslimin, melainkan atas izin Allah, karena Allah hendak menghinakan kaum kafir. Begitu juga fai’ (harta musuh yang diperoleh tanpa perang). Allah memberikan kuasa kepada rasul-rasul-Nya atas orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ayat 7-9 menjelaskan bahwa Rasul Saw berhak menentukan pembagian harta fai’ berdasarkan kemaslahatan kaum Muslimin seperti, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang dalam perjalanan yang kehabisan biaya, agar terjadi pemerataan ekonomi dan tidak hanya berputar di sekitar kaum kaya. Kelompok lain yang berhak ialah kaum Muhajirin yang fakir. Mereka hijrah hanya mencari ridha Allah, menolong agama-Nya dan Rasul Saw. Kemudian kaum Anshar Madinah yang mencintai kaum Muhajirin. Mereka tulus membantu kaum Muhajirin dan bahkan mendahulukan kepentingan Muhajirin dari diri mereka, kendati mereka butuh. Siapa yang selamat dari sifat kikir pasti menjadi orang yang sukses.
Sumber: Mushaf Tadabbur
Ustd. Fathuddin Ja’far, MA Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)
kontaq.tadabburquran@gmail.com ↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭


