تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلَامٌ ۚ وَأَعَدَّ لَهُمْ أَجْرًا كَرِيمًا ﴿٤٤﴾
44. Penghormatan mereka (orang-orang Mukmin itu) ketika mereka menemui-Nya ialah, “Salam,”(685) dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا ﴿٤٥﴾
45. Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami mengutusmu untuk menjadi saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan.
وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيرًا ﴿٤٦﴾
46. dan untuk menjadi penyeru kepada (agama) Allah dengan izin-Nya dan sebagai cahaya yang menerangi.
وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُمْ مِنَ اللَّهِ فَضْلًا كَبِيرًا ﴿٤٧﴾
47. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang Mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.
وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ وَكِيلًا ﴿٤٨﴾
48. Dan janganlah engkau (Muhammad) menuruti orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah engkau hiraukan gangguan mereka dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا ﴿٤٩﴾
49. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan Mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun, berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٥٠﴾
50. Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
—————————-
Catatan Kaki:
685. Sejahtera dari segala bencana.
Tadabbur Ayat :
Ayat 44 meneruskan pembahasan sebelumnya. Mukmin dan mukminah yang memiliki 10 sifat akan mendapat sambutan dari Allah di akhirat dengan ucapan *Salam* saat masuk surga.
Ayat 45-48 menjelaskan hal-hal terkait Nabi Muhammad saw. Allah mengutus Beliau sebagai saksi pemberi kabar gembira, kabar takut dan penyeru kepada Allah dengan konsep yang jelas dan terang. Allah menyuruh Nabi Muhamamd saw. agar memberikan kabar gembira kepada kaum mukmin dan karunia yang amat besar, yakni surga. Dalam menyampaikan dakwah, Allah melarang Rasul saw. untuk mengikuti kemauan kaum kafir dan munafik, tidak boleh mempedulikan gangguan dari mereka dan bertawakal kepada Allah saja, karena Allah itu cukup menjadi penolong Rasulullah dan kaum mukmin.
Ayat 49 menjelaskan, jika seorang mukmin menceraikan istrinya sebelum berhubungan badan, maka tidak ada masa ‘iddah bagi mantan istrinya dan ia harus memberinya tunjangan semampunya.
Ayat 50 menjelaskan, Allah menghalalkan kepada Nabi Muhammmad saw. istri-istri yang telah dibayar maharnya dan hamba sahaya yang diperoleh dari peperangan. Demikian juga dihalalkan kepada Nabi saw. untuk menikahi putri-putri bibinya dari ayah dan putri-putri bibi dari ibunya yang hijrah ke Madinah bersama Beliau, wanita mukminah yang menyerahkan dirinya untuk dinikahi, jika Nabi saw. mau menikahinya. Hukum ini khusus untuk Nabi Muhammad saw. dan tidak berlaku bagi kaum mukmin lainnya. Allah menjelaskan hukum ini agar Nabi saw. tidak merasa keberatan menjalankannya di tengah kaum mukmin yang telah ditetapkan pula hukumnya untuk mereka. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
—————————-
Mushaf Tadabbur
Ust. Fathuddin Ja’far, MA
Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)



