وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا ﴿٣٦﴾
36. Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang Mukmin dan perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.
وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا ﴿٣٧﴾
37. Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab)(682) agar tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.
مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا ﴿٣٨﴾
38. Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunah Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.
الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ ۗ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا ﴿٣٩﴾
39. (yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah,(683) mereka takut kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan.
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا ﴿٤٠﴾
40. Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu,(684) tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾
41. Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya.
وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا ﴿٤٢﴾
42. dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.
هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا ﴿٤٣﴾
43. Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan para malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), agar Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.
—————————-
Catatan Kaki:
682. Setelah habis iddahnya.
683. Para rasul yang menyampaikan syariat-syariat Allah kepada manusia.
684. Nabi Muhammad saw. bukanlah ayah dari salah seorang sahabat, karena itu janda Zaid (Zainab) dapat dinikahi oleh Rasulullah saw.
Tadabbur Ayat :
Ayat 36 menjelaskan mukmin dan mukminah wajib taat kepada Allah dan Rasul saw. dan tidak boleh ada pilihan lain dari diri mereka terkait sistem yang mengatur kehidupan. Yang tidak mau taat, berarti durhaka. Siapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.
Ayat 37-40 mejelaskan, Allah melarang Nabi Muhammad saw. takut kepada manusia dalam menyampaikan risalah (misi) Allah dan tidak boleh menyembunyikan wahyu. Allah menegur Rasul saw. ketika menyuruh Zaid bin Haritsah agar tetap mempertahankan Zainab binti Jahsyin sebagai isterinya, padahal Allah sudah memberi tahu sebelumnya akan menikahkan Beliau dengan Zainab setelah bercerai dengan Zaid.
Dari kasus Zaid dan Zainab itu, Allah juga menghendaki pembatalan tradisi jahiliyah yang menyamakan anak angkat dengan anak kandung. Nabi saw. juga tidak boleh merasa berat atas semua yang ditetapkan Allah padanya sebagaimana yang ditetapkan kepada para Nabi sebelumnya. Muhammad itu adalah Rasulullah dan penutup para Nabi.
Ayat 41 dan 42 menjelaskan Allah memerintahkan kaum mukmin untuk berzikir pada-Nya dengan banyak dan bertasbih pada-Nya waktu pagi dan sore hari. Allah memberi rahmat kepada kaum mukmin dan para malaikat mendoakan agar kaum mukminin keluar dari kegelapan jahiliyah kepada cahaya Islam. Allah Maha Penyayang kepada kaum mukmin.
—————————-
Mushaf Tadabbur
Ust. Fathuddin Ja’far, MA
Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)



